SEJARAH




RT.56-RW.18
Perumahan WIDODO KENCANA INDAH (WKI)
Homepage: http//www.WKI5618Madiun.blogspot.com                 E-mail: WKI5618@gmail.com
Jl. Serayu Timur Kel. Padean, Kec. Taman Kota Madiun
                                                                                                                            

RT.56-RW.18 Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI)
         Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI) merupakan salah satu Perumahan baru di wilayah Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun yang berkapasitas 79 Unit bangunan meliputi blok A, (=24 unit), blok B (=30 unit) & blok C (=25 unit) dibangun oleh PT. Widodo Caruban Kabupaten Madiun selesai pada tahun 1999 dengan mendapatkan perijinan pendirian bangunan dari Pemerintah Kota Madiun. Satu persatu unit bangunan tersebut dihuni oleh penduduk sehingga terbentuklah komunitas warga pada perumahan tersebut. Warga/penghuni senior/pertmakali yang menempati unit bangunan perumahan WKI adalah Bp. Rizal ,SE (B.17), Ibu Nita (A.1), Bp. Ir. Kusno (B.25-26), Bp. Ya'o (A.10), Bp. Drs. M. Heri Subiyakto (C.23), Bp. Lilik Budiono, SP (C.7), Bp. Ir. Saiful Bachri (C.17-18), Bp. Kurdi (B3) dengan fasilitas penerangan menggunakan lampu SthrongKing. Seiring perjalanan waktu dan bertambahnya warga, timbullah masalah yang dihadapai oleh warga penghuni perumahan WKI, sehingga dirasa perlu adanya  pembentukan paguyuban RT pada perumahan WKI tanggal 15 Juni 2001 ("Hari lahir Paguyuban WKI") yang dipelopori dan diketuai oleh Bp. Ir. Saiful Bachri (C.17-18). 
…...Pada tahun 2002 jumlah warga telah memenuhi persyaratan pembentukan RT baru  sesuai Perda Pemkot Madiun, yaitu sejumlah 40 KK maka dibentuklah Rt05-Rw03 Perumahan WKI periode pertama dan ditunjuk  Bp. Ir. Saiful sebagai Ketua RT05-RW03 periode pertama (Januari 2002 s/d Januari 2005), bersama dengan pengurus inti, yaitu bapak Soegeng Karjono, AMG  (B.9)  sebagai Wakil Ka.RT dan bapak Drs. Minto Heri Subiyakto (C.23) sebagai Bendahara. Susunan Pengurus, sebagai berikut:
          Program utama yang direncanakan adalah bagaimanakah caranya untuk mendapatkan dana guna mendukung pembangunan di lingkungan WKI, yaitu dengan cara penarikan iuran warga untuk pertama sekali (Rp.5.000,-), kedua naik menjadi Rp. 7.500,- dan ketiga naik menjadi Rp. 12.500,-. Disamping itu, pada tgl. 4 Mei 2003 telah dibentuk wadah fasilitas Unit Simpan Pinjam (USPS) Warga Perumahan Widodo Kencana Indah dan dibuatlah serta disepakati oleh warga Ketentuan/Aturannya yang dikelola (Bp. Soegeng Karjono, AMG selaku Bendahara USPS).
……Program yg kedua adalah untuk mendapatkan hak tanah "FASUM"  keperuntukan warga Perumahan WKI (blok A, B, C). Bapak Ketua bersama Wakilnya dengan dukungan beberapa warga berupaya melakukan terobosan  mengajukan permohonan baik via surat, lobi secara lisan datang ke Kantor Pemasaran Cabang (Perumahan Griya Kencana, Jl. Serayu Timur) maupun datang secara langsung kepada ibu direktur PT Widodo Caruban Kab. Madiun dalam rangka lobi (pendekatan). Dengan berbagai kendala, masalah  dan waktu yg panjang (+- tahun 2002 s/d 2003) dan sangat pelik & rumit, bahkan hampir-hampir tidak akan mendapatkan hak tanah fasum bagi warga perumahan WKI, sehingga penyelesaian masalah/kasus hak tanah Fasum antara warga perum WKI dengan PT Widodo Caruban tersebut perlu dirasa diselesaikan dengan cara pengajuan masalah kepada PT. Widodo tembusan kepada Bapak Walikota Madiun, tembusan Camat Taman & Instansi terkait. Pada akhirnya Camat Taman (Bp. Suyoto) memfasilitasi penyelesaian kasus/masalah tersebut dengan agenda sidang Pemecahan Kasus Tuntutan Hak Warga Perumahan WKI dengan pihak PT. Widodo di Kantor Kecamatan Taman, Jl. Serayu Barat, yang telah dihadiri antara kedua belah pihak yaitu pihak wakil warga (Bp. Ir. Saiful Bachri dan Bp. Soegeng Karjono, AMG) dan wakil dari pihak PT Widodo Caruban (Bp. Drs.Mujiono) serta dihadiri saksi dari instansi Badan Pertanahan, Bappeda, DPU, Lurah Pandean (Bp. Langkung), Koramil, Kapolsek Taman dan Bapak Camat Taman (Bp. Drs. Suyoto) sebagai mediator pemecahan masalah. Terjadilah,...... lobi, debat, dan argumentasi  pihak wakil warga perumahan WKI (blok A, B, C) serta penunjukan bukti-bukti perjanjian pembeli/warga dengan pihak PT Widodo, ternyata masih belum dapat menghasil keputusan yang sesuai dengan harapan warga, karena bapak Drs, Mujiono (wakil PT) tidak berani memutuskan untuk memenuhi  gugatan hak warga atas  sebidang tanah Fasum Warga tersebut,  pada akhirnya bapak Kapolsek Taman (AKBP Sugeng, SH) mengintruksikan, ..... apabila kasus ini masih bertele-tele tdk ada keputusan akhir maka akan dinaikan ke sidang tingkat atas, sehingga berdiamlah suasana sejenak, tetapi, ..................... syukur alhamdulillah, Allah telah menolong bagi hambanya yang tidak salah,.......maka muncullah perkataan kalimat usulan dari salah satu wakil warga, sbb: ....."Pak Mujiono,..! Bagaimana seandainya kalau harini juga bapak menghubungi ibu direktur PT Widodo melalui HP yang bapak punya.........?! Bp. Drs Mujiono segera menghubungi ibu direktur PT dan........Alhamdulillah Ibu Direktur telah menyetujui hak warga atas sebidang tanah fasum tersebut yaitu bertempat di blok A.11.
Seiring perjalanan waktu dengan mempertimbangkan berbagai hal, dilakukan "Pertemuan AKBAR" oleh seluruh warga WKI blok A,B,C  pada tanggal 30 Mei 2003 yg bertempat di area poskamling WKI dengan agenda “Tukar guling”, akhirnya warga sepakat/setuju dilakukan tukar guling tersebut antara blok A.11 ke blok C9. Hasilnya, ....... tanah fasum tersebut dipergunakan untuk tempat peribadatan  dan dapat dipergunakan untuk acara muamalat/musyawarah warga dikarenakan rumah masing-masing warga kecil sehingga kemungkinan tdk dapat menampung jumlah warga yang hadir. Dan,....tanah fasum warga tersebut adalah  "MASJID BAITURRAHMAN".
          Dalam perjalanan waktu tepatnya tanggal 16 Agustus 2004 bersamaan persiapan acara resepsi HUT Kemerdekaan RI yang ke -59,  tepatnya kira-kira pukul 17.00 Wib, terdapat berita di RSUP Soedono Madiun ,bahwa bapak Ir. Siful Bachri telah dipanggil/berpulang menghadap Sang Khaliq, sehingga secara devacto yuridis  kepemimpinan Rt langsung di laksanakan oleh wakil ketuanya yaitu bapak Soegeng Karjono, AMG hingga masa akhir jabatan periode. Semoga amal bakti dan budi baik Alm. bapak Ir. Saiful diterima Allah, SWT, diberikan tempat yang seindah-indahnya dan diampuni atas segala khilaf dan dosa beliau,......... insha allah,........ Aamiin. Menjelang akhir masa jabatan, plh.Ketua Rt03-Rw05 (periode Januari 2003 s/d Januari 2005), pemilihan Ketua RT03-RW05 dilakukan dengan cara pemilihan sederhana (Aklamasi warga dalam forum "Silaturahmi Warga" bulanan) yang bertempat di rumah bapak Setiyo Wiyono,ST (WKI-B7),  telah terpilih bapak Soegeng Karjono, AMG (blok B9) sebagai ketua RT05. Adapun Susunan Pengurus yang terbentuk, adalah sebagai berikut:
         Pada  periode 2005 s/d 2008, terdapat perubahan secara administrasi dari pihak Pemerintahan (Kelurahan Pandean) bahwa RT05-RW03 berubah menjadi RT56-RW18. Bertempat di rumah bapak Setiyo Wiyono, ST (B7), dilakukan sosialisasi perubahan RT tersebut di atas dan dibuatlah administrasi aturan yang syah dan tertulis perihal : 1).Tatatertib warga Rt56 beserta pembaruan iuran bulanan warga dari Rp. 12.500,- menjadi Rp. 15.000,- hingga sekarang, 2).Hak-hak yang didapatkan oleh Warga RT56-RW18.
           Bersamaan dengan pengembangan pembangunan perumahan WKI (blok D s/d blok K), Pada bulan Juni 2004, Ketua RT56-RW18 mencoba untuk melanjutan permohonan hak warga perumahan WKI atas tanah Fasum yang bertempat di blok G (area olah raga) kepada pihak PT. Widodo Caruban Kab. Madiun dengan sedikit keruwetan dari pihak PT. Namun demikian dengan didasari rasa kesabaran & Ketelatenan, Alhamdulillah ……………. maka pihak PT. yg diwakili oleh bapak Joko telah memberikan kewenangan tanah tersebut “Dipergunakan untuk Lapangan Olah raga (Fasum)” bagi warga penghuni perumahan Widodo Kencana Indah (WKI) blok A s/d K. Yang pada akhirnya hingga waktu sekarang dapat dimanfaatkan oleh warga perumahan WKI blok A s/d K untuk meng-olah raga-kan raganya (Voly ball-bagi bapak/ibu, Footsal- bagi anak kita semua),………Aamiin yaa Robbal Aalamiin. "DAMAI dan JAYA-lah" Warga penghuni Perumahan WKI tercinta.
           Menjelang masa akhir jabatan Kepengurusan Rt56 telah mencoba untuk melaksanakan cara pemilihan ketua Rt56-RW18 secara intern (tdk ada aturan baku dari perda kota madiun) yaitu dengan cara semi Demokrasi, ditunjuklah Ketua Tim Pilkaret bapak Dwi Erfanto,SE (WKI blok C5). Ketua Tim Pilkaret RT56 bersama anggotanya berupaya untuk membahas agenda dan tata aturan pilkaret hingga dapat melakukan pencoblosan yang bertempat di halaman/perempatan poskamling pada bulan desember 2008. Alhamdulillah, pelaksanaan secara tekhnis or non-tekhnis  yang dikomandani oleh bapak Dwi Erfanto,SE bersama anggotanya  berjalan dengan "Sukses" dan diperoleh hasil perhitungan suara para pemilih/warga yang berhak memilih yaitu sejumlah 54 suara diperoleh oleh bapak Drs. M. Heri Subiyakto (WKI-blok C23) sebagai Ketua RT periode Januari 2008 s/d Januari 2011,..................... Bravo up to KPU Pilkaret RT56-RW18 and "WKI Community".
         Perjalanan Kepengurusan RT56 (periode Januari 2008 s/d Januari 2011) ,.......................... dimulai dengan pembentukan pengurus baru yang telah disusun oleh bapak ketua RT56 terpilih yaitu bapak Drs. Minto Heri Subiyakto dengan susunan pengurusnya, sebagai berikut:
          Pada bulan Pebruari 2008, Ketua RT56-RW18 terpilih telah mencoba membenahi dan menyampaikan program unggulan yaitu: Simpan Pinjam dengan menununjuk koordinatornya atau penanggungjawab ("sebagai menteri koperasi di Rt56-WKI") adalah bapak Wahju Boedi Djatmika, S.Sos (WKI-blok B14) dan alhamdulillah,................................ hasil SHU-nya dapat dirasakan oleh warga/anggota simpan pinjam yang ikut pada akhir-setiap tahun (Kalau tidak salah,............................tigajutaansetiaporangnyagitulhoheeeee,...! Alias.....Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah saja)). 
          Menjelang masa akhir jabatan RT56-RW18 periode Januari 2008 s/d Januari 2011, tepatnya bulan Desember 2010 yang bertempat di rumah bapak Soegeng Karjono,AMG,SE (WKI-blok B9) pada acara pertemuan rutin "Silaturahmi Warga", bapak ketua rt56 menyampaikan agenda pemilihan ketua RT56 yang baru dan beberapa penunjukan atau ketentuan-ketentuan untuk cara dan syarat pemilihan ketua RT tetapi hal tersebut diinterupsi oleh warga dikarenakan kurang sesuai dengan kehendak dan keinginan warga rt56-rw18 (yaaaaaaaach,..........semakin kritis dan dokratis deeeech warga WKI rt56, semoga Jaya, Damai & Sejahtera Warga Perum WKI). Akhirnya diambil kesepakatan dan ketetapan bapak ketua rt56 (bapak Drs.M.Heri Subiyakto) yaitu pemilihan ketua rt56 secara langsung dan dipimpin langsung juga oleh bapak ketua rt56 dengan acara Pemungutan Suara (Pilkaret) di halaman poskampling. Hasilnya, kegiatan berjalan dengan lancar, akhirnya ................. bapak Soegeng Karjono,SE,M.Mkes (WKI-blok B.9) dengan perolehan suara 63,89% atau sejumlah 46 suara dari  72 suara yang hadir dalam pemilihan (sebagai ketua Rt56-Rw18 periode Januari 2011 s/d Januari 2014), perolehan yang lain : Bp. Ir. Purwanto (=10 suara), .Bp. Hartono (7 suara), Bp. H. Djaimun (= 3 suara), Bp.Lilik Budiono, SP (= 1 suara), Bp. Abdul Sayid (=1 suara). Jika diperhitungkan dari  jumlah hak suara/warga yang ada pada RT56 (sejumlah 110 suara) maka perolehan ketua terpilih adalah 41,68%, oleh karenanya mohon partisipatif dari warga yang tidak memilih dan yang memilih berdasarkan pembelajaran kehidupan demokrasi di lingkungan kita bersama. ........ Semoga dapat mengemban amanah warga WKI Rt56-Rw18,......... mohon do'a dan dukungan serta peran aktif para anggota warga WKI Rt56-Rw18 tercinta.
         Selanjutnya,........ Pembentukan Susunan pengurus, yang harus dibuat oleh ketua Rt terpilih,  Pembagian Tugas, VISI & MISI Warga Rt56-Rw18 Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI), Jl. Serayu Timur Kel. Pandean,Kec. Taman Kota Madiun,....... ada di Susunan Pengurus.by Soe Aries'tha WKI-B9.



Berikut,..... lihat program-program dan perkembangan kegiatan serta proses kehidupan warga di lingkungannya