Sejak terbentuknya Paguyuban WKI hingga 4 periode Kepangurusan RT56 hingga sekarang, dalam rangka pembentukan proses kehidupan sosial pada lingkup RT yang Aman, Tertib, Gotong-royong dan Damai Sejahtera telah diupayakan "point-point aturan tatatertib" hasil musyawarah warga RT56-RW18 yang menjadi Ketetapan untuk dipatuhi serta dilaksanakan oleh setiap warga/penghuni yg bertempat tinggal di lingkungan Rt56 WKI. Aturan Tata Tertib & Hak Warga yang berlaku hingga waktu sekarang adalah sebagai berikut:
A. TATA TERTIB KERUKUNAN WARGA RT56 - RW18
SURAT PEMBERITAHUAN
Disampaikan dengan hormat,
B. HAK-HAK YANG DIPEROLEH WARGA RT56 - RW18 WKI
C. KETENTUAN & PERATURAN UNIT SIMPAN PINJAM WKI RT56
A. TATA TERTIB KERUKUNAN WARGA RT56 - RW18
Pemerintah Kota Madiun
Kelurahan Pandean Kecamatan Taman
RUKUN TETANGGA 056 RUKUN WARGA 018
Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI)
Homepage: http://www.WKI5618Madiun.blogspot.com E-mail: WKI5618@gmail.com
Jl. Serayu Timur
Madiun, 15 Pebruari 2011
KEPADA YTH,
KEPALA KELUARGA / WARGA PENGHUNI BARU
RT56 – RW18 Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI)
Disampaikan dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua Rt56-Rw18 Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI), memberitahukan kepada setiap warga penghuni baru bahwa:
Berdasarkan Ketentuan & Aturan yang telah menjadi kesepakatan warga Rt56-Rw18 Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI), maka demi ketertiban dan kemanan lingkungan, sebelum menghuni blok (rumah) yang akan ditempati, KK/Tuan/yang bertanggungjawab (pembawa pengontrak) agar supaya melaporkan terlebih dahulu kepada Ketua Rt56-RW18 Perumahan Widodo Kencana Indah (WKI) dengan menyerahkan persyaratan:
1). Photo copy KK & KTP yang masih belaku bagi anggota yang akan bertempat tinggal/penghuni,
2). Membayar biaya administrasi (Pangkal Kas RT) Rp. 20.000,- untuk diserahkan kepada Bendahara Pembangunan,
3). Bersedia mematuhi peraturan Tata Tertib Warga Rt56-Rw18,
3). Jika terdapat tambahan anggota keluarga yang baru akan menginap (24-Jam/diatas pukul: 21.00 Wib)
segera melaporkannya pula.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, untuk segera dilaksanakan. Atas keindahan & perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ketua RT.56-RW18
(Perum WKI),
Bp. SOEGENG KARJONO, SE, M.MKes
B. HAK-HAK YANG DIPEROLEH WARGA RT56 - RW18 WKI
C. KETENTUAN & PERATURAN UNIT SIMPAN PINJAM WKI RT56
.......Selanjutnya |